suatu catatan yang saya buat khusus untuk MENUMBUHKAN RASA KESADARAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA INDONESIA. alhamdulillah setelah 4 hari sya menulis catatan ini akhirnya pada malam ini saya dapat menerbitkannya. catatan yang saya buat ini hanya sebagai sarana latihan saya dalam menulis dan mengeluarkan aspirasi saya. semoga catatan ini dapat bermanfaat.
saran dan kritik masih sya harapkan untuk perbaikan di masa yang akan datang.
isi catatan ini saya mengambil dari beberapa referinsi buku tentang hukum.
Berbicra masalah hukum di Indonesia tidak akan pernah tuntas. Masih banyak yang harus di perbaiki dari sistem hukum di indonesia. dari sini timbul suatu pertanyaan yang datang dari masyarakat, Banyak orang mengatakan, persoalan yang melanda penegakan hukum di Indonesia, mengapa tidak pernah tuntas-tuntas? hal itu disebabkan Karena penegak hukum dan semua elemen masyarakat tidak berani keluar dari alur tradisi yang ada, penegakkan hukum yang semata-mata bersandarkan pada peraturan perundang-undangan. Bahwasanya seringkali kita bersama menyaksikan fenomena-fenomena nyata yang terjadi di masyarakat yang cukup mengganggu rasa keadilan kitasebagai insan manusia. Yakni fenomena-fenomena dalam ruang pengembanan hukum baik mulai dari pembentukan hingga penegakannya, namun yang ternyata justru dirasa mencederai rasa keadilan kita bersama, dan rasa keadilan masyarakat pada umumnya. sebagai contoh yang masih hangat di telinga kita seorang nenek yang mencuri kokei di vonis dengan pidana sedangkan sang koruptor anggodo cs sampai sekarang belum diusut dengan tuntas, kasusu bank century yang pertama-tama hangat sekarang hilang bak ditelan bumi. ada apa di sektor penegakan hukum di negeri yang kita cintaii ini?
Dalam sektor pembentukan hukum, seringkali juga kita menemui suatu substansi aturan hukum baik berupa Undang-undang, Peraturan pemerintah, Perpres, hingga Perda yang tidak mencerminkan aspirasi masyarakat luas, bahkan justru secara substantif dirasa merugikan kepentingan masyarakat luas pada umumnya. Dalam sektor penegakan hukum, sudah tak terhitung putusan pengadilan yang justru dinilai banyak kalangan justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Bahwasanya dunia hukum Indonesia terus mendapat sorotan yang hampir semuanya bernada minor, hal ini tidak terlepas dari ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum kitabaik ditinjau dari struktur (institusi), publik sekarang sudah tidak memiliki rasa kepercayaan lagi terhadap pemerintah mereka menganggap pemerintah hanya memberikan janji bukan bukti, mereka sudah muak dengan janji-janji pemerintah. bahkan yang lebih tragis lagi
banyak pihak berpendapat bahwa hukum kita hanya untuk mereka yangmemiliki uang, kekuasaan atau jabatan maupun kekuatan politik sehingga dengan itu mereka bisa membeli hukum kita, dimana hal tersebut bisamengurangi bahkan menghilangkan terciptanya supremasi hukum di Indonesia. Salah satu hal yang perlu mendapat sorotan tajam dari usaha untuk menciptakan supremasi hukum adalah sistem peradilan Sudah menjadi rahasia umum bahwa sistem peradilan di Indonesia saat inipenuh dengan kebobrokan dan kebusukan, baik dilihat dari sistemnya sendiri maupun dari pelaksana sistemnya yang kemudian berpengaruh sangatkuat pada merosotnya atau bahkan hilangnya supremasi hukum di Negara ini. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan terus terjadi begitu saja tanpa adanya usaha untuk melakukan perubahan menuju terciptanya supremasi hukum.
Oleh karena itu untuk menuju terciptanya supremasi hukum tentunyamemerlukan suatu kerja keras dari seluruh elemen yang ada di Negara kita. Upaya untuk menciptakan supremasi hukum bukan hanya hak lembaga-lembaga Negara kita dengan pembagian kekuasaannya yang bercirikan prinsip check and balances dalam pelaksanaan pemerintahannya,tetapi juga merupakan hak dari setiap warga Negara untuk berpartisipasi dalam usaha terciptanya supremasi hukum di Negara kita. Hal yang kerap memprihatinkan ialah rasa keadilan masyarakat ataukeadilan itu sendiri, tidak dapat sepenuhnya dijangkau perangakat hukum yang ada. Pada ujungnya, keadilan itu bergantung pada aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana mewujudkannya secara ideal.
Di sinilah maka penegak hukum itu menjadi demikian erat hubungannya dengan perilaku, khususnya aparat penegak hukum, antara lain termasuk jaksa. Hukum bukan sesuatu yang bersifat mekanistis, yang dapat berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi tujuan-tujuan yang dikandungnya. Sebagai warga negara yang mengemban kewajiban dan hak di negara ini, maka Saya berharap mengenai Profesionalisme seorang jaksa sungguh sangat penting dan mendasar, sebab sebagaimana disebutkan di atas, bahwa antara lain di tangannyalah hukum menjadi hidup, dan karena kekuatan atau otoritas, yang dimilikinya inilah sampai-sampai muncul pertanyaan bahwa,"It doesn't matter what the law says. What matters is what the guy behind the desk interprets the law to say".
Mungkin bagi orang yang berpikiran normatif, ungkapan ini agak berlebihan. Akan tetapi, secara sosiologis hal ini tidak dapat dimungkiri kebenarannya, bahkan beberapa pakar sosiologi hukum acap menyebutkan bahwa hukum itu tidak lain adalah perilaku pejabat-pejabat hukum.


saran dan kritik masih sya harapkan untuk perbaikan di masa yang akan datang.
isi catatan ini saya mengambil dari beberapa referinsi buku tentang hukum.
Berbicra masalah hukum di Indonesia tidak akan pernah tuntas. Masih banyak yang harus di perbaiki dari sistem hukum di indonesia. dari sini timbul suatu pertanyaan yang datang dari masyarakat, Banyak orang mengatakan, persoalan yang melanda penegakan hukum di Indonesia, mengapa tidak pernah tuntas-tuntas? hal itu disebabkan Karena penegak hukum dan semua elemen masyarakat tidak berani keluar dari alur tradisi yang ada, penegakkan hukum yang semata-mata bersandarkan pada peraturan perundang-undangan. Bahwasanya seringkali kita bersama menyaksikan fenomena-fenomena nyata yang terjadi di masyarakat yang cukup mengganggu rasa keadilan kitasebagai insan manusia. Yakni fenomena-fenomena dalam ruang pengembanan hukum baik mulai dari pembentukan hingga penegakannya, namun yang ternyata justru dirasa mencederai rasa keadilan kita bersama, dan rasa keadilan masyarakat pada umumnya. sebagai contoh yang masih hangat di telinga kita seorang nenek yang mencuri kokei di vonis dengan pidana sedangkan sang koruptor anggodo cs sampai sekarang belum diusut dengan tuntas, kasusu bank century yang pertama-tama hangat sekarang hilang bak ditelan bumi. ada apa di sektor penegakan hukum di negeri yang kita cintaii ini?
Dalam sektor pembentukan hukum, seringkali juga kita menemui suatu substansi aturan hukum baik berupa Undang-undang, Peraturan pemerintah, Perpres, hingga Perda yang tidak mencerminkan aspirasi masyarakat luas, bahkan justru secara substantif dirasa merugikan kepentingan masyarakat luas pada umumnya. Dalam sektor penegakan hukum, sudah tak terhitung putusan pengadilan yang justru dinilai banyak kalangan justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Bahwasanya dunia hukum Indonesia terus mendapat sorotan yang hampir semuanya bernada minor, hal ini tidak terlepas dari ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum kitabaik ditinjau dari struktur (institusi), publik sekarang sudah tidak memiliki rasa kepercayaan lagi terhadap pemerintah mereka menganggap pemerintah hanya memberikan janji bukan bukti, mereka sudah muak dengan janji-janji pemerintah. bahkan yang lebih tragis lagi
banyak pihak berpendapat bahwa hukum kita hanya untuk mereka yangmemiliki uang, kekuasaan atau jabatan maupun kekuatan politik sehingga dengan itu mereka bisa membeli hukum kita, dimana hal tersebut bisamengurangi bahkan menghilangkan terciptanya supremasi hukum di Indonesia. Salah satu hal yang perlu mendapat sorotan tajam dari usaha untuk menciptakan supremasi hukum adalah sistem peradilan Sudah menjadi rahasia umum bahwa sistem peradilan di Indonesia saat inipenuh dengan kebobrokan dan kebusukan, baik dilihat dari sistemnya sendiri maupun dari pelaksana sistemnya yang kemudian berpengaruh sangatkuat pada merosotnya atau bahkan hilangnya supremasi hukum di Negara ini. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan terus terjadi begitu saja tanpa adanya usaha untuk melakukan perubahan menuju terciptanya supremasi hukum.
Oleh karena itu untuk menuju terciptanya supremasi hukum tentunyamemerlukan suatu kerja keras dari seluruh elemen yang ada di Negara kita. Upaya untuk menciptakan supremasi hukum bukan hanya hak lembaga-lembaga Negara kita dengan pembagian kekuasaannya yang bercirikan prinsip check and balances dalam pelaksanaan pemerintahannya,tetapi juga merupakan hak dari setiap warga Negara untuk berpartisipasi dalam usaha terciptanya supremasi hukum di Negara kita. Hal yang kerap memprihatinkan ialah rasa keadilan masyarakat ataukeadilan itu sendiri, tidak dapat sepenuhnya dijangkau perangakat hukum yang ada. Pada ujungnya, keadilan itu bergantung pada aparat penegak hukum itu sendiri, bagaimana mewujudkannya secara ideal.
Di sinilah maka penegak hukum itu menjadi demikian erat hubungannya dengan perilaku, khususnya aparat penegak hukum, antara lain termasuk jaksa. Hukum bukan sesuatu yang bersifat mekanistis, yang dapat berjalan sendiri. Hukum bergantung pada sikap tindak penegak hukum. Melalui aktivasi penegak hukum tersebut, hukum tertulis menjadi hidup dan memenuhi tujuan-tujuan yang dikandungnya. Sebagai warga negara yang mengemban kewajiban dan hak di negara ini, maka Saya berharap mengenai Profesionalisme seorang jaksa sungguh sangat penting dan mendasar, sebab sebagaimana disebutkan di atas, bahwa antara lain di tangannyalah hukum menjadi hidup, dan karena kekuatan atau otoritas, yang dimilikinya inilah sampai-sampai muncul pertanyaan bahwa,"It doesn't matter what the law says. What matters is what the guy behind the desk interprets the law to say".
Mungkin bagi orang yang berpikiran normatif, ungkapan ini agak berlebihan. Akan tetapi, secara sosiologis hal ini tidak dapat dimungkiri kebenarannya, bahkan beberapa pakar sosiologi hukum acap menyebutkan bahwa hukum itu tidak lain adalah perilaku pejabat-pejabat hukum.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar