Undang-Undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-undang Dsar ialah hukum dasar yang tertulis. sedangkan di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga Hukum dasar yang tidak tertulis. ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi conshtutionnel) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga sebagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (getstichen Hinfergrnnd) dari Undang-Undang Dasar itu.
Undang Undang Dasar Negara mana pun tidak dapat dimengerti kalau hanya di baca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu Negar kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran apa yang menjadi dasar undang-undang itu..
Sumber Bacaan : UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar